Usia Nikah Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (Studi Pasal 7 Perspektif Maqāṣid Syarī‘ah)
Abstract
Perkawinan merupakan institusi penting dalam kehidupan manusia yang bertujuan
membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Negara melalui Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 menetapkan batas
minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun sebagai upaya
perlindungan terhadap hak anak serta untuk menjamin kematangan fisik dan psikologis calon
mempelai. Namun dalam praktiknya, ketentuan tersebut masih membuka ruang dispensasi
nikah melalui Pengadilan Agama, yang jumlah permohonannya justru mengalami
peningkatan, khususnya di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep usia perkawinan dalam hukum Islam dan
hukum nasional, serta mengkaji kebijakan perubahan batas usia perkawinan dalam Pasal 7
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ditinjau dari perspektif Maqāṣid Syarī‘ah. Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual, yang didukung oleh studi kasus putusan dispensasi nikah di
Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam tidak menetapkan batas usia perkawinan
secara eksplisit, melainkan menekankan pada aspek kedewasaan (bāligh dan rusyd).
Sementara itu, penetapan batas usia 19 tahun dalam hukum nasional sejalan dengan tujuan
Maqāṣid Syarī‘ah, khususnya dalam menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan
akal (ḥifẓ al-‘aql). Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah mudarat yang timbul akibat
perkawinan di bawah umur, meskipun praktik dispensasi nikah masih menjadi tantangan
dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pertimbangan
hakim yang lebih berorientasi pada kemaslahatan anak.
Collections
- Islamic Law [924]
