Kedudukan Pasangan Mualaf Pasca Pernikahan Terhadap Kepastian Hukum dan Yurisdiksi Lembaga Peradilan dalam mengadili Perkara Perceraian
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum yang digunakan ketika terjadi
perceraian pasangan mualaf setelah pernikahan serta lembaga yang berwenang atau
kompetensi absolut peradilan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara
perceraian pasangan mualaf, serta lembaga yang berwenang untuk mencatatkan akta
perceraian pasangan mualaf. Fokus penelitian ini adalah dasar hukum yang digunakan
pasangan mualaf ketika melaksanakan perceraian, kewenangan lembaga peradilan atau
kompetensi absolut peradilan untuk mengadili, memeriksa dan memutus perkara serta
kewenangan lembaga penerbitan akta perceraian pasangan mualaf. Penelitian ini
menggunakan metode normatif dengan pendekatan Yuridis Normatif. Bahan hukum
yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian
ini menunjukkan penggunaan dasar hukum perceraian pasangan mualaf tidak
menggunakan Hukum Islam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia tetapi ditentukan oleh dasar hukum yang menjadi landasan ikatan ketika
hubungan hukum berlangsung, hubungan hukum ketika pernikahan dibuktikan dengan
akta pernikahan pasangan, oleh karena itu penggunaan dasar hukum perceraian bukan
pada agama yang dianut ketika perceraian. Pengadilan Negeri merupakan lembaga
yang berwenang untuk mengadili, memeriksa dan memutus perkara perceraian
pasangan mualaf sehingga akta perceraian pasangan mualaf diterbitkan oleh Kantor
Pencatatan Sipil karena mengikuti lembaga yang berwenang dalam memutus perkara
perceraian pasangan mualaf.
Collections
- Law [3440]
