| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji tentang tanggungjawab penyidik terhadap korban salah tangkap dalam
proses penyidikan. Sistem peradilan pidana, yang seharusnya melindungi masyarakat, terkadang
mengalami kekeliruan dalam proses penyidikan yang berujung pada salah tangkap. Peristiwa ini
tidak hanya merugikan korban secara fisik, mental, dan ekonomi, tetapi juga dapat mengikis
kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
bagaimana tanggungjawab penyidik terhadap korban salah tangkap serta merumuskan upaya-
upaya yang dapay dilakukan untuk meminimalisir kejadian salah tangkap agar tidak terjadi
tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum empiris. Data yang diperoleh melalui wawancara dengan penyidik dari
Ditreskrimum Polda DIY dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun
penyidik memiliki tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi dan rehabilitasi kepada korban
salah tangkap, kesalahan sering terjadi akibat kurangnya profesionalisme penyidik, tekanan untuk
menyelesaikan kasus dengan cepat, serta kurangnya pemahaman masyarakat dan korban akan hak-
hak mereka. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan profesionalisme dan pemahaman HAM bagi
penyidik, serta pengawasan ketat terhadap kewenangan mereka untuk mencegah penyalahgunaan
wewenang dan meningkatkan transparansi dalam proses penyidikan. | en_US |