Analisis Hukum Pidana terhadap Pengedaran Anabolic Steroid Secara Ilegal di Indonesia
Abstract
Penyalahgunaan obat keras khususnya anabolic steroid di Indonesia semakin
marak, terutama melalui transaksi daring tanpa resep dokter. Padahal, berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SKA/III/1968, anabolic steroid
termasuk obat keras yang penggunaannya harus diawasi secara ketat karena berisiko
menimbulkan ketergantungan dan efek samping serius. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis urgensi pengaturan anabolic steroid sebagai zat yang dapat
dikategorikan sebagai narkotika serta bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap
pelaku peredaran ilegalnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus,
menggunakan bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,
serta Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan
Makanan Yang Diedarkan Secara Daring. Hasil penelitian menunujukan bahwa
anabolic steroid perlu dikategorikan sebagai narkotika karena dampak kesehatan
yang serius, adanya penyalahgunaan, lemahnya pengawasan, serta ketidaksesuaian
antara kebutuhan sosial dan regulasi yang ada. Saat ini, pertanggungjawaban pidana
terhadap peredaran ilegal anabolic steroid bertumpu pada Undang-Undang
Kesehatan, Undang-Undang Psikotropika dan Peraturan BPOM, namun belum
efektif karena tidak mengatur anabolic steroid sebagai zat berbahaya yang diawasi
ketat. Oleha karena itu pengaturan yang lebih tegas diperlukan untuk memperkuat
kepastian hukum, memberikan efek jera, dan melindungi kesehatan masyarakat.
Collections
- Law [3440]
