Cacat Kehendak Sebagai Alasan Pembatalan Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Nomor 168/Pdt.G/2023/PN.Lbp)
Abstract
Penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam membatalkan Akta Jual Beli
serta bagaimana penerapan cacat kehendak sebagai dasar pembatalan perjanjian dalam
Putusan Nomor 168/Pdt.G/2023/PN Lbp. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
ratio decidendi hakim dalam membatalkan akta jual beli serta implementasi hukum cacat
kehendak sebagai alasan pembatalan akta jual beli. Namun, dalam praktiknya jual beli
yang tidak sesuai dengan undang-undang atau dalam pelaksanaannya para pihak
melakukan suatu pelanggaran yang melanggar perjanjian itu sendiri sehingga berdampak
pada keabsahan perjanjian Akta Jual Beli. Pelanggaran tersebut dapat berupa tidak
dipenuhinya kewajiban salah satu pihak, adanya itikad tidak baik, maupun tindakan yang
menyimpang dari kesepakatan awal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif perundang-undangan (statute approach), yaitu dengan melakukan
identifikasi dan analisis dalam hukum berupa norma, kaidah, dan peraturan perundang-
undangan berkaitan dengan hal tersebut adalah tindakan pelanggaran hukum yang
memiliki cacat oleh para pihak saat menentukan keputusan. Dalam penelitian kasus ini
hakim mempertimbangkan hukum kepada para pihak karena kecacatan para pihak dalam
mengambil kehendak. Selain itu, adanya pembayaran serta tindakan di luar perjanjian
yang dilakukan oleh para pihak terbukti memperkuat alasan hakim. membatalkan Akta
Jual Beli berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini
diharapkan dapat memperjelas analisis mengenai proses tindakan hukum yang dapat
membatalkan Akta Jual Beli.
Collections
- Law [3440]
