| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hak atas informasi
konsumen terhadap produk skincare dengan klaim berlebih yang meredar melalui
e-commerce. Permasalahan yang dijadikan rumusan masalah yaitu: pemenuhan
hak atas informasi konsumen terhadap produk skincare dengan klaim berlebih
yang beredar melalui e-commerce dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap
dampak buruk kesehatan yang diderita konsumen akibat klaim berlebih pada
produk skincare yang beredar melalui e-commerce. Jenis penelitian ini adalah
yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan statute approach, dan
conceptual approach. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah hak
konsumen atas inforamsi haruslah dipenuhi, perbuatan klaim berlebih yang
dilakukan oleh pelaku usaha bertentang an dengan hak yang seharusnya
konsumen dapatkan, dan tidak ada pertanggungjawaban ganti kerugian yang
seharusnya pelaku usaha lakukan. Undang-undang Perlindungan Konsumen
memberikan perlindungan terhadap konsumen, dampak buruk kesehatan yang
dialami oleh konsumen dapat diajukan gugatan kepada lembaga yang bertugas
menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Gugatan juga dapat
diajukan kepada pengadilan, agar konsumen mendapatkan perlindungan dari
Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pelaku Usaha dalam menjual produknya
perlu memperhatikan hak konsumen dan kewajibanya sebagaimana yang telah
diatur dalam UUPK, selain itu terdapat beberapa larangan yang perlu dihindari
oleh pelaku usaha. | en_US |