Implementasi Prinsip Keadilan Antargenerasi Dalam Program Food Estate Untuk Keberlanjutan Keanekaragaman Hayati di Indonesia: Dalam Perspektif Hukum Lingkungan Internasional
Abstract
Ketahanan pangan merupakan salah satu masalah yang dihadapi oleh banyak
negara, termasuk Indonesia. Sebagai proyek strategis nasional yang bertujuan untuk
memperkuat ketahanan pangan, program food estate telah mendapat kritik terkait
dampaknya terhadap ekosistem, perubahan penggunaan lahan, dan potensi
kehilangan keanekaragaman hayati. Melalui jenis penelitian yuridis normatif
dengan melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, studi
ini menganalisis sejauh mana prinsip keadilan antargenerasi seperti yang tertuang
dalam berbagai instrumen hukum internasional seperti Deklarasi Stockholm,
Deklasrasi Rio, Konvensi Keanekaragaman Hayati, dan Perjanjian Paris diterapkan
dalam kebijakan dan praktik food estate. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
meskipun Indonesia memiliki dasar normatif melalui peraturan nasional dan
komitmen internasional, implementasinya masih belum optimal, terutama dalam
hal pencegahan kerusakan lingkungan, perlindungan ekosistem jangka panjang, dan
keterlibatan komunitas lokal dalam proses pengambilan keputusan. Studi ini
menekankan bahwa keberlanjutan keanekaragaman hayati hanya dapat dicapai jika
program food estate secara konsisten mengintegrasikan prinsip keadilan
antargenerasi melalui perencanaan ekologi, mekanisme pemantauan yang kuat, dan
kebijakan yang mengutamakan keberlanjutan antargenerasi. Penelitian ini juga menekankan pentingnya harmonisasi antara tujuan ketahanan pangan dan
perlindungan lingkungan agar keduanya tidak saling bertentangan.
Collections
- Law [3440]
