Perlindungan Hukum Anak di Bawah Umur dalam Jual Beli Item Game Online Roblox Melalui Marketplace Itemku
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk transaksi
ekonomi baru, salah satunya jual beli item game online Roblox melalui marketplace
pihak ketiga seperti Itemku. Transaksi ini tidak hanya melibatkan orang dewasa,
tetapi juga anak di bawah umur yang berperan sebagai konsumen aktif. Namun,
keterlibatan anak dalam transaksi digital menimbulkan permasalahan hukum,
terutama terkait kecakapan bertindak dan perlindungan hak konsumen. Anak
sebagai subjek hukum yang belum cakap menurut Pasal 1320 dan Pasal 1330
KUHPerdata berada pada posisi rentan terhadap kerugian, seperti penipuan,
kegagalan transaksi, dan penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis keabsahan perjanjian jual beli item game Roblox yang
dilakukan oleh anak di bawah umur melalui marketplace Itemku serta mengkaji
bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai konsumen berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
perjanjian jual beli item game oleh anak di bawah umur berpotensi tidak memenuhi
syarat kecakapan hukum, sehingga dapat dibatalkan. Selain itu, perlindungan
hukum terhadap anak sebagai konsumen dalam transaksi digital masih belum
optimal karena belum adanya pengaturan khusus dan mekanisme pengawasan yang
tegas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi serta tanggung jawab lebih
besar dari penyelenggara marketplace untuk menjamin perlindungan hukum anak
dalam transaksi elektronik.
Collections
- Law [3440]
