| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian prosedur perhitungan,
penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Badan terutang pada CV IPC
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Metode
penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan
data melalui dokumentasi dan observasi partisipatif. Fokus penelitian meliputi
penerapan perhitungan PPh Badan menggunakan fasilitas Pasal 31E, mekanisme
penyetoran pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV IPC telah melakukan perhitungan
PPh Badan Tahun Pajak 2023 dengan menerapkan fasilitas pengurangan tarif sesuai
Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga menghasilkan status pajak
kurang bayar. Atas status tersebut, CV IPC melakukan penyetoran pajak terutang
melalui sistem e-billing dan disetorkan melalui loket Kantor Pos. Selanjutnya,
pelaporan pajak dilakukan secara elektronik menggunakan e-Form SPT 1771
melalui laman DJP Online. Secara keseluruhan, prosedur administrasi perpajakan
terkait perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh Badan pada CV IPC telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku. | en_US |