Show simple item record

dc.contributor.authorMurtadho, Muhammad Yusuf Ali
dc.date.accessioned2026-05-08T02:35:18Z
dc.date.available2026-05-08T02:35:18Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/62196
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian prosedur perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Badan terutang pada CV IPC dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi dan observasi partisipatif. Fokus penelitian meliputi penerapan perhitungan PPh Badan menggunakan fasilitas Pasal 31E, mekanisme penyetoran pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV IPC telah melakukan perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2023 dengan menerapkan fasilitas pengurangan tarif sesuai Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga menghasilkan status pajak kurang bayar. Atas status tersebut, CV IPC melakukan penyetoran pajak terutang melalui sistem e-billing dan disetorkan melalui loket Kantor Pos. Selanjutnya, pelaporan pajak dilakukan secara elektronik menggunakan e-Form SPT 1771 melalui laman DJP Online. Secara keseluruhan, prosedur administrasi perpajakan terkait perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh Badan pada CV IPC telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPPh Badanen_US
dc.subjectPasal 31Een_US
dc.subjectKurang Bayaren_US
dc.subjecte-billingen_US
dc.subjecte-Form SPT 1771en_US
dc.titleAnalisis Prosedur Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan PPH Badan Tahun Pajak 2023 Pada CV IPCen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20212071


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record