| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penempatan pekerja
migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Kota Batam yang berbatasan langsung
dengan Singapura dan Malaysia, serta berdampak pada pelanggaran hak dan
perlindungan hukum bagi pekerja migran.
Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan menggabungkan
pendekatan normatif dan penelitian lapangan melalui wawancara dengan penyidik
Polresta Barelang, BP3MI, dan instansi terkait. Analisis dilakukan secara deskriptif
kualitatif menggunakan teori penegakan hukum Soerjono Soekanto dan kebijakan
hukum pidana Barda Nawawi Arief.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sepanjang Januari–Mei 2024 Polresta
Barelang menangani 20 kasus penempatan PMI ilegal dengan 24 pelaku ditangkap
dan 124 calon PMI diselamatkan. Hingga Agustus 2025, Polda Kepri mencatat 60
kasus TPPO dan penempatan PMI ilegal, dengan 27 kasus di wilayah Polresta
Barelang. Hambatan utama dalam penegakan hukum meliputi keterbatasan sumber
daya aparat, lemahnya pengawasan lintas wilayah, dan rendahnya kesadaran hukum
masyarakat.
Upaya penanggulangan dilakukan melalui peningkatan sinergi
antarinstansi, sosialisasi hukum, dan pengawasan ketat di pelabuhan serta bandara.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana
penempatan PMI ilegal di Batam belum optimal, sehingga diperlukan penguatan
koordinasi, kapasitas aparat, dan kesadaran hukum masyarakat untuk mencegah
pelanggaran serupa. | en_US |