| dc.description.abstract | Studi penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab dan peran yang diberikan
oleh ASEAN sebagai organisasi regional di Asia Tenggara dalam memberikan
perlindungan terhadap pengungsi Rohingya. Tipologi penelitian yang digunakan
adalah hukum normatif. Penelitian ini akan membahas mengenai pertama,
bagaimana peran ASEAN dalam memberikan penanganan terhadap pengungsi
Rohingya di wilayah nya. Kedua, bagaimana tanggung jawab ASEAN selaku
organisasi regional dalam menangani pengungsi Rohingya menurut Hukum
Internasional. Hasil penelitian adalah ASEAN Charter tidak lagi efektif bagi
ASEAN dalam menyelesaikan konflik pengungsi Rohingya dan tanggung jawab
negara dapat diberikan kepada negara yang terbukti telah melakukan pelanggaran
hukum internasional tetapi sayangnya, tidak diberikannya pertanggungjawaban
negara kepada negara-negara yang telah melanggar hukum internasional untuk
melindungi para pengungsi. | en_US |