Show simple item record

dc.contributor.authorBaqi, Muhammad Firdaus Abdul
dc.date.accessioned2026-05-08T01:38:18Z
dc.date.available2026-05-08T01:38:18Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/62176
dc.description.abstractTujuan penelitian ini adalah untuk membahas perluasan makna kerahasian bank serta implikasi penerapan undang-undang No.27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Jenis penelitian ini merupakan hukum yuridis normatif, metode pendekataan yang digunakan adalah undang-undang. Sumber data yang diperoleh melalui bahan hukum berupa data primer yaitu pengumpulan data yang dilakukan melalui basis studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah, pertama, Perluasan makna kerhasian bank menurut UU PDP ini Adalah tentang pemaknaan kerahasian bank yang sudah bergeser karena ada kemajuan teknologi dan informasi dan penggunaan data pribadi nasabah perbankan. Kedua, terkait implikasi hukum positif di Indonesia setelah diterapkannya Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta membahas hambatan yang terjadi akibat penerapan aturan ini dan mengkaitkan dengan peraturan lainnya yang sudah berlaku di Indonesia yang dimana mengikuti asas hukum yang berlaku yaitu Hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama sebagaimana asas Lex posterior derogat legi priori.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKerahasian Banken_US
dc.subjectPerlindungan Data Pribadien_US
dc.subjectImplikasien_US
dc.titleHubungan Prinsip Kerahasian Bank dengan Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410435


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record