Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana yang Korbannya Adalah Juga Seorang Anak
Abstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku dan
anak sebagai korban tindak pidana dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak
di Indonesia. Fokus utama kajian adalah bagaimana kedua kelompok, baik pelaku
maupun korban mendapatkan perlindungan hukum secara proporsional sesuai
dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Melalui analisis
normatif terhadap ketentuan hukum dan sejumlah putusan pengadilan, penelitian
ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak pelaku menitikberatkan pada
pendekatan rehabilitatif melalui diversi, keadilan restoratif, pembatasan jenis
pidana, serta jaminan perlakuan manusiawi. Sementara itu, perlindungan terhadap
anak korban mencakup hak atas rasa aman, kerahasiaan identitas, pemulihan fisik
dan psikologis, pendampingan, serta akses terhadap restitusi dan kompensasi. Hasil
kajian mengungkap bahwa penerapan perlindungan hukum dalam praktik sering
menghadapi tantangan, terutama ketika hak anak pelaku harus diseimbangkan
dengan hak anak korban. Pada beberapa putusan, keselarasan kedua perlindungan
dapat dicapai melalui pendekatan restoratif; namun pada kasus lain, penjatuhan
pidana penjara masih terjadi sehingga memunculkan ketidakkonsistenan antara
norma dan praktik. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya
harmonisasi antara kedua undang-undang untuk memastikan proses peradilan yang
lebih humanis, adil, dan proporsional bagi kedua belah pihak.
Collections
- Law [3442]
