Tanggung Jawab Kurator Atas Perbuatan Melawan Hukum dalam Rapat Verifikasi Piutang Kreditur (Studi Putusan Perkara No. 560 K/Pdt.Sus-Pailit/2022)
Abstract
Kurator berdasarkan sifatnya dapat melakukan perbuatan melawan hukum. Pengaturan
mengenai tanggung jawab kurator diatur dalam Pasal 72 UU Kepailitan dan PKPU.
Namun, regulasi tersebut belum mengatur secara rinci bagaimana bentuk kesalahan
kurator, baik karena kesengajaan atau kelalaian maupun tanggung jawab perbuatan
melawan hukum yang dilakukan kurator, sehingga membuka ruang multitafsir. Penelitian
ini bertujuan mengkaji bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kurator
dalam rapat verifikasi piutang kreditur, serta bentuk pemenuhan tanggung jawab perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh kurator dalam rapat verifikasi piutang kreditur.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang
dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 72 UU Kepailitan dan
PKPU memuat unsur kesalahan yang merupakan sifat melawan hukum, sehingga dapat
dianalogikan dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang menjadi rujukan dalam menilai
perbuatan kurator sebagai perbuatan melawan hukum. Kurator memiliki dua kewajiban
dalam menjalankan tugasnya, yaitu statutory duties dan fiduciary duties. Kurator yang
terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dapat digugat baik secara perdata maupun
pidana serta dikenakan sanksi administratif apabila melanggar kode etik kurator. Tanggung
jawab perbuatan melawan hukum oleh kurator dapat berupa tanggung jawab pribadi dan
tanggung jawab dalam kapasitasnya sebagai kurator.
Collections
- Law [3442]
