• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tanggung Jawab Kurator Atas Perbuatan Melawan Hukum dalam Rapat Verifikasi Piutang Kreditur (Studi Putusan Perkara No. 560 K/Pdt.Sus-Pailit/2022)

    Thumbnail
    View/Open
    21410681.pdf (1.653Mb)
    21410681 Bab 1.pdf (306.5Kb)
    21410681 Daftar Pustaka.pdf (223.3Kb)
    Date
    2025
    Author
    Nurmawan, Fauzi Rahman
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kurator berdasarkan sifatnya dapat melakukan perbuatan melawan hukum. Pengaturan mengenai tanggung jawab kurator diatur dalam Pasal 72 UU Kepailitan dan PKPU. Namun, regulasi tersebut belum mengatur secara rinci bagaimana bentuk kesalahan kurator, baik karena kesengajaan atau kelalaian maupun tanggung jawab perbuatan melawan hukum yang dilakukan kurator, sehingga membuka ruang multitafsir. Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kurator dalam rapat verifikasi piutang kreditur, serta bentuk pemenuhan tanggung jawab perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kurator dalam rapat verifikasi piutang kreditur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 72 UU Kepailitan dan PKPU memuat unsur kesalahan yang merupakan sifat melawan hukum, sehingga dapat dianalogikan dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang menjadi rujukan dalam menilai perbuatan kurator sebagai perbuatan melawan hukum. Kurator memiliki dua kewajiban dalam menjalankan tugasnya, yaitu statutory duties dan fiduciary duties. Kurator yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dapat digugat baik secara perdata maupun pidana serta dikenakan sanksi administratif apabila melanggar kode etik kurator. Tanggung jawab perbuatan melawan hukum oleh kurator dapat berupa tanggung jawab pribadi dan tanggung jawab dalam kapasitasnya sebagai kurator.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/62150
    Collections
    • Law [3442]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV