Perbandingan Hukum Cyberstalking Antara Indonesia dengan Singapura Sebagai Dasar Pengembangan Ius Constituendum
Abstract
Cyberstalking merupakan bentuk kejahatan siber yang berdampak serius terhadap
privasi, keamanan, dan kondisi psikologis korban di ruang digital. Pengaturan
mengenai cyberstalking di Indonesia masih tersebar dalam beberapa ketentuan dan
belum menunjukkan arah perlindungan korban yang jelas, meskipun telah terdapat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebaliknya, Singapura melalui Protection from Harassment Act (POHA) telah
membangun kerangka pengaturan cyberstalking yang lebih sistematis dan
berorientasi pada korban. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup apakah
UU ITE telah memenuhi standar perlindungan korban cyberstalking yang
mencakup kejelasan pengaturan dan perlindungan terhadap kepentingan korban,
serta bagaimana pengembangan ius constituendum yang ideal bagi Indonesia
berdasarkan perbandingan hukum dengan Singapura untuk memperkuat
perlindungan korban cyberstalking. Metode penelitian yang digunakan adalah
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan
hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU ITE belum memberikan
perlindungan yang memadai bagi korban cyberstalking, sehingga diperlukan
pengaturan cyberstalking yang eksplisit serta penguatan mekanisme perlindungan
preventif bagi korban guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak
korban secara efektif.
Collections
- Law [3442]
