Implementasi Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengawasan Kepatuhan Pembayaran Pajak Hiburan Konser Musik di Kabupaten Sleman
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Sleman dalam pengawasan kepatuhan pembayaran pajak hiburan pada
penyelenggaraan konser musik. Pajak hiburan merupakan salah satu komponen
penting Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan metode self-assessment yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Kabupaten Sleman memiliki
dinamika sektor hiburan yang kuat dengan banyaknya konser berskala nasional
maupun internasional, namun hasil pra-penelitian menunjukkan adanya potensi
ketidakpatuhan seperti manipulasi pelaporan tiket, penghindaran pajak melalui
penyamaran kegiatan, serta ketidakterbukaan jumlah tiket terjual. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis empiris untuk menilai pelaksanaan pengawasan,
melalui wawancara kepada Dinas BPKAD Kabupaten Sleman dan 3 Promotor
Konser, serta analisis dokumen terkait prosedur pelaporan, porporasi tiket, dan
mekanisme pengawasan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerapkan pengawasan preventif melalui
pemantauan langsung, namun pada pengawasan represif mengenai penerapan
sanksi administratif berupa sanksi 1% dari hutang pajak sesuai Perda Nomor 7
Tahun 2023 belum dilakukan. Meskipun tingkat kepatuhan promotor dinilai relatif
tinggi, masih terdapat kendala berupa keterbatasan SDM pengawas, koordinasi
antar instansi kepolisian dan juga dinas pariwisata, dan lemahnya transparansi
laporan tiket. Penelitian ini merekomendasikan penguatan digitalisasi pelaporan,
integrasi sistem perizinan dengan verifikasi pajak, serta audit rutin untuk mencegah
kebocoran PAD. Temuan ini diharapkan berkontribusi pada peningkatan tata kelola
pajak daerah berbasis akuntabilitas dan kepastian hukum.
Collections
- Law [3440]
