Show simple item record

dc.contributor.authorAdrian, Muhammad Fikri
dc.date.accessioned2026-05-04T04:02:09Z
dc.date.available2026-05-04T04:02:09Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/61982
dc.description.abstractPenelitian ini menganalisis konstruksi hukum dam haji tamattuʿ dalam fikih klasik serta menguji relevansi ketentuan penyembelihan dan distribusinya dalam konteks globalisasi ibadah haji dan ketimpangan ekonomi antara Arab Saudi dan Indonesia. Berangkat dari ketegangan antara kepatuhan formal terhadap fikih klasik dan realisasi tujuan sosial ibadah haji, penelitian ini merumuskan kemungkinan rekonstruksi distribusi dam melalui pendekatan Taḥqīq al-Manāṭ dan paradigma al-Wasāʾil wa al-Maqāṣid. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis kepustakaan dengan metode deskriptif-analitis, komparatif, dan kontekstual. Sumber data meliputi ayat- ayat al-Qur’an, hadis, kitab fikih klasik lintas mazhab, literatur ushul fiqh dan maqāṣid al- syarīʿah, serta fatwa-fatwa dan kajian kontemporer. Analisis difokuskan pada penelusuran ʿillat kewajiban dam dan evaluasi relasi antara tujuan hukum dan mekanisme pelaksanaannya. Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa temuan utama. Pertama, kewajiban dam haji tamattuʿ memiliki dasar normatif yang kuat dalam sumber-sumber hukum Islam dan bersifat taʿabbudī, sehingga tidak dapat dihapus atau digantikan dengan bentuk kewajiban lain. Namun demikian, perbedaan pandangan para fuqaha terkait aspek teknis penyembelihan dan distribusi dam menunjukkan bahwa ranah operasional pelaksanaannya tidak bersifat final dan terbuka terhadap ijtihad. Kedua, ketentuan penyembelihan dam yang diwajibkan di Tanah Haram pada dasarnya lahir dari kondisi sosial dan historis tertentu, khususnya kebutuhan masyarakat fakir miskin di Makkah pada masa awal Islam. Dalam konteks penyelenggaraan haji kontemporer yang bersifat global dan ditandai oleh ketimpangan ekonomi antarnegara pengirim jamaah, ketentuan tersebut memunculkan persoalan relevansi dan efektivitas dalam mewujudkan tujuan kemaslahatan. Ketiga, melalui pendekatan Taḥqīq al-Manāṭ, penelitian ini menegaskan bahwa ʿillat kewajiban dam haji tamattuʿ tidak berkaitan secara esensial dengan lokasi geografis penyembelihan, melainkan dengan adanya keringanan manasik yang diperoleh jamaah. Oleh karena itu, aspek lokasi penyembelihan tidak dapat diposisikan sebagai unsur substantif hukum, melainkan sebagai konsekuensi operasional yang terikat pada konteks sosial dan struktural tertentu pada masa pembentukan fikih klasik. Keempat, melalui paradigma al-Wasāʾil wa al-Maqāṣid, penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme distribusi dam merupakan sarana hukum (wasīlah) yang bersifat instrumental dan terbuka untuk dievaluasi serta direkonstruksi berdasarkan tingkat efektivitasnya dalam mewujudkan tujuan hukum (maqāṣid al-sharīʿah), khususnya kemaslahatan sosial dan perlindungan kelompok rentan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kemungkinan pengalihan atau perluasan distribusi dam ke negara asal jamaah, seperti Indonesia, dapat dipahami sebagai bentuk ijtihad yang sah secara metodologis dan normatif, selama tidak menegasikan substansi kewajiban dam itu sendiri. Rekonstruksi tersebut justru berpotensi memperkuat realisasi keadilan distributif, mencegah pemborosan, serta meneguhkan solidaritas sosial umat dalam pelaksanaan ibadah haji di tengah kompleksitas konteks global kontemporer.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDAM Tamattu’en_US
dc.subjectTahqīq Al-manāṭen_US
dc.subjectAl-wasā’il Wa Al- Maqāṣiden_US
dc.subjectDistribusi Daging Damen_US
dc.subjectFikih Haji Kontemporeren_US
dc.titleWacana Alokasi Penyembelihan dan Pendistribusian DAM Haji Tamattu’ Ke Indonesia dalam Paradigma Taḥqīq Al-manāṭ dan Pendekatan Al-wasāil Wa Al-maqāṣIDen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM23913044


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record