Wacana Alokasi Penyembelihan dan Pendistribusian DAM Haji Tamattu’ Ke Indonesia dalam Paradigma Taḥqīq Al-manāṭ dan Pendekatan Al-wasāil Wa Al-maqāṣID
Abstract
Penelitian ini menganalisis konstruksi hukum dam haji tamattuʿ
dalam fikih klasik serta menguji relevansi ketentuan penyembelihan
dan distribusinya dalam konteks globalisasi ibadah haji dan
ketimpangan ekonomi antara Arab Saudi dan Indonesia. Berangkat
dari ketegangan antara kepatuhan formal terhadap fikih klasik dan
realisasi tujuan sosial ibadah haji, penelitian ini merumuskan
kemungkinan rekonstruksi distribusi dam melalui pendekatan
Taḥqīq al-Manāṭ dan paradigma al-Wasāʾil wa al-Maqāṣid.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis
kepustakaan dengan metode deskriptif-analitis, komparatif, dan
kontekstual. Sumber data meliputi ayat- ayat al-Qur’an, hadis, kitab
fikih klasik lintas mazhab, literatur ushul fiqh dan maqāṣid al-
syarīʿah, serta fatwa-fatwa dan kajian kontemporer. Analisis
difokuskan pada penelusuran ʿillat kewajiban dam dan evaluasi
relasi antara tujuan hukum dan mekanisme pelaksanaannya. Hasil
penelitian ini menunjukkan beberapa temuan utama. Pertama,
kewajiban dam haji tamattuʿ memiliki dasar normatif yang kuat
dalam sumber-sumber hukum Islam dan bersifat taʿabbudī,
sehingga tidak dapat dihapus atau digantikan dengan bentuk
kewajiban lain. Namun demikian, perbedaan pandangan para fuqaha
terkait aspek teknis penyembelihan dan distribusi dam menunjukkan
bahwa ranah operasional pelaksanaannya tidak bersifat final dan
terbuka terhadap ijtihad. Kedua, ketentuan penyembelihan dam yang diwajibkan di Tanah Haram pada dasarnya lahir dari kondisi sosial
dan historis tertentu, khususnya kebutuhan masyarakat fakir miskin
di Makkah pada masa awal Islam. Dalam konteks penyelenggaraan
haji kontemporer yang bersifat global dan ditandai oleh ketimpangan
ekonomi antarnegara pengirim jamaah, ketentuan tersebut
memunculkan persoalan relevansi dan efektivitas dalam
mewujudkan tujuan kemaslahatan. Ketiga, melalui
pendekatan Taḥqīq al-Manāṭ, penelitian ini menegaskan bahwa
ʿillat kewajiban dam haji tamattuʿ tidak berkaitan secara esensial
dengan lokasi geografis penyembelihan, melainkan dengan adanya
keringanan manasik yang diperoleh jamaah. Oleh karena itu, aspek
lokasi penyembelihan tidak dapat diposisikan sebagai unsur
substantif hukum, melainkan sebagai konsekuensi operasional yang
terikat pada konteks sosial dan struktural tertentu pada masa
pembentukan fikih klasik. Keempat, melalui paradigma al-Wasāʾil
wa al-Maqāṣid, penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme
distribusi dam merupakan sarana hukum (wasīlah) yang bersifat
instrumental dan terbuka untuk dievaluasi serta direkonstruksi
berdasarkan tingkat efektivitasnya dalam mewujudkan tujuan
hukum (maqāṣid al-sharīʿah), khususnya kemaslahatan sosial dan
perlindungan kelompok rentan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa
kemungkinan pengalihan atau perluasan distribusi dam ke negara
asal jamaah, seperti Indonesia, dapat dipahami sebagai bentuk ijtihad
yang sah secara metodologis dan normatif, selama tidak
menegasikan substansi kewajiban dam itu sendiri. Rekonstruksi
tersebut justru berpotensi memperkuat realisasi keadilan distributif,
mencegah pemborosan, serta meneguhkan solidaritas sosial umat
dalam pelaksanaan ibadah haji di tengah kompleksitas konteks
global kontemporer.
Collections
- Master of Islamic Studies [1789]
