Show simple item record

dc.contributor.authorPratiwi, Azkia Zulfa
dc.date.accessioned2026-04-22T06:50:45Z
dc.date.available2026-04-22T06:50:45Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/61837
dc.description.abstractPeraturan mengenai batas usia perkawinan yang tertulis dalam Undang-Undang Perkawinan mengalami perhelatan yang cukup panjang. Pasalnya, terjadi dua kali pengajuan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi mengenai aturan batas usia perkawinan tersebut dan berakhir pada dikabulkanya perkara Nomor 22/PUU- XV/2017 Tentang Batas Usia Perkawinan Bagi Perempuan dimana amar putusannya hakim menyatakan bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini berimplikasi pada penyamaan batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan. Untuk itu telah terjadi perubahan serta pergeseran paradigma tentang batas usia perkawinan bagi perempuan, dengan ini apakah amar putusan tersebut dapat diterima dan apakah telah sejalan dengan maqaṣid syari'ah? Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh 'Alal Al-Fasyi bahwa dalam maqasidnya, untuk mewujudkan keharmonisan antara maqasid dan realita sosial serta mencapai tujuan didalam maqasid yaitu tujuan individu yang mencangkup hifdzu Al- Akhamsah dan tujuan umum atau tujuan umat maka harus memperhatikan nilai- nilai kesetaraan, kebebasan dan keadilan. Pembahasan Penelitian ini akan menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) yakni penelittian yang dilakukan dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, literatur- literatur, catatan- catatan dan laporan- laporan yang relevan ada hubunganya dengan masalah yang dipecahkan dalam tesis ini. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Historis, dan Pendekatan Yuridis- Normatif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa perubahan usia batas usia perkawinan bagi perempuan yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU- XV/2017 tentang Batas Usia Perkawinan (perempuan) menurut maqasid syari'ah 'Alal Al-Fasyi, maka putusan tersebut dapat diterima dan dibenarkan. Sebab darinya telah terbuka jalan untuk merekonstruksi kembali undang-undang tentang perkawinan yang lebih mampu menghadapi realitas kehidupan yang semakin modern, serta putusan tersebut menegaskan kembali tujuan yang ada dalam perkawinan dan mencerminkan equality before the law dan menghapus inquality before the law terutama terhadap perempuan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPutusan MKen_US
dc.subjectUsia Perkawinanen_US
dc.titleHistorisitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU- XV/2017 tentang Batas Usia Perkawinan bagi Perempuan Ditinjau dari Maqasid Syari'ah 'Alal- Al-Fasyien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM17913110


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record