Historisitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU- XV/2017 tentang Batas Usia Perkawinan bagi Perempuan Ditinjau dari Maqasid Syari'ah 'Alal- Al-Fasyi
Abstract
Peraturan mengenai batas usia perkawinan yang tertulis dalam Undang-Undang Perkawinan mengalami perhelatan yang cukup panjang. Pasalnya, terjadi dua kali pengajuan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi mengenai aturan batas usia perkawinan tersebut dan berakhir pada dikabulkanya perkara Nomor 22/PUU- XV/2017 Tentang Batas Usia Perkawinan Bagi Perempuan dimana amar putusannya hakim menyatakan bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini berimplikasi pada penyamaan batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan. Untuk itu telah terjadi perubahan serta pergeseran paradigma tentang batas usia perkawinan bagi perempuan, dengan ini apakah amar putusan tersebut dapat diterima dan apakah telah sejalan dengan maqaṣid syari'ah? Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh 'Alal Al-Fasyi bahwa dalam maqasidnya, untuk mewujudkan keharmonisan antara maqasid dan realita sosial serta mencapai tujuan didalam maqasid yaitu tujuan individu yang mencangkup hifdzu Al- Akhamsah dan tujuan umum atau tujuan umat maka harus memperhatikan nilai- nilai kesetaraan, kebebasan dan keadilan. Pembahasan Penelitian ini akan menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) yakni penelittian yang dilakukan dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, literatur- literatur, catatan- catatan dan laporan- laporan yang relevan ada hubunganya dengan masalah yang dipecahkan dalam tesis ini. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Historis, dan Pendekatan Yuridis- Normatif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa perubahan usia batas usia perkawinan bagi perempuan yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU- XV/2017 tentang Batas Usia Perkawinan (perempuan) menurut maqasid syari'ah 'Alal Al-Fasyi, maka putusan tersebut dapat diterima dan dibenarkan. Sebab darinya telah terbuka jalan untuk merekonstruksi kembali undang-undang tentang perkawinan yang lebih mampu menghadapi realitas kehidupan yang semakin modern, serta putusan tersebut menegaskan kembali tujuan yang ada dalam perkawinan dan mencerminkan equality before the law dan menghapus inquality before the law terutama terhadap perempuan.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
