Kerja Sama Indonesia dan Amerika Serikat dalam menangani Keamanan Siber Tahun 2018-2024
Abstract
Penelitian ini mengkaji hubungan kerja sama keamanan siber antara Indonesia dan
Amerika Serikat pada periode 2018–2024. Meningkatnya ancaman digital di
tingkat global, seperti ransomware, kebocoran data, serangan terhadap infrastruktur
vital, serta aktivitas kelompok kriminal dan aktor negara mendorong kedua negara
untuk membangun kolaborasi strategis. Studi ini menggunakan metode kualitatif
deskriptif melalui analisis pustaka dan dokumen, serta menggunakan teori Kerja
Sama Internasional K.J. Holsti guna menelusuri motivasi, dinamika proses, dan
bentuk implementasi kerja sama yang dilakukan kedua pihak. Temuan penelitian
menunjukkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat memiliki kepentingan yang
sejalan dalam memperkuat kemampuan nasional, membangun kepercayaan
strategis, serta mengembangkan mekanisme pertukaran informasi untuk
menghadapi ancaman siber lintas negara. Implementasi kerja sama tercermin dalam
penandatanganan Letter of Intent (LoI) pada 2018, perpanjangan perjanjian pada
2021, hingga penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada
Desember 2024. Bentuk kolaborasi tersebut meliputi penyelenggaraan pelatihan
keamanan siber, peningkatan kemampuan manajemen insiden, pertukaran intelijen
siber, penguatan regulasi, serta dukungan teknologi dan peningkatan sumber daya
manusia.
Collections
- International Relations [914]
