Show simple item record

dc.contributor.authorZulfa, Firda Arina
dc.date.accessioned2026-04-17T02:39:56Z
dc.date.available2026-04-17T02:39:56Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/61688
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji hak reproduksi perempuan dalam fikih keluarga kontemporer melalui analisis paradigma Qirā'ah Mubādalah dan konsep Bodily Autonomy. Hak reproduksi perempuan merupakan isu krusial dalam diskursus hak asasi manusia kontemporer yang mencakup hak untuk menentukan kapan, bagaimana, dan dengan siapa perempuan ingin memiliki anak, serta hak untuk menolak reproduksi jika tidak diinginkan. Meskipun telah mendapat pengakuan internasional melalui CEDAW dan ICPD, realitas pemenuhan hak reproduksi perempuan masih menghadapi hambatan signifikan akibat struktur patriarkal dan interpretasi fikih klasik yang cenderung bias gender. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan karakteristik interdisipliner, mengintegrasikan metodologi penelitian hukum Islam dengan perspektif gender studies, bioetika, dan hak asasi manusia. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur'an, Hadis, literatur fikih klasik dan kontemporer, serta dokumen hukum dan regulasi terkait. Analisis dilakukan dengan pendekatan hermeneutika kontekstual menggunakan framework Qirā'ah Mubādalah yang menekankan prinsip kesalingan (mubādalah), keadilan ('adl), dan egalitarianisme gender. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep bodily autonomy dalam kerangka fiqh munakahat dapat dipahami sebagai hak fundamental perempuan untuk memiliki kontrol penuh atas tubuh dan keputusan reproduksinya, yang sejalan dengan prinsip prinsip Islam tentang penghormatan martabat manusia (karāmah insāniyyah) dan perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs). Paradigma Qirā'ah Mubādalah menawarkan reinterpretasi yang lebih egaliter terhadap teks-teks fikih klasik dengan menekankan kemitraan dan kesalingan dalam relasi suami-istri. Hukum Islam memberikan pengakuan substantif terhadap hak perempuan dalam keputusan reproduksi melalui prinsip tarāḍī (saling ridha), shūrā (musyawarah), dan maṣlaḥah (kemaslahatan), meskipun implementasi praktisnya masih menghadapi tantangan struktural. Integrasi prinsip bodily autonomy dengan nilai-nilai Islam menghadapi tantangan berupa resistensi interpretasi konservatif, struktur sosial patriarkal, gap antara regulasi dan implementasi, serta konflik antara kepentingan individual dan kolektif. Namun, terdapat peluang strategis melalui metodologi hermeneutika kontekstual, gerakan feminisme Islam, standar internasional HAM, peran pendidikan dan media, serta transformasi praktik peradilan. Penelitian ini merekomendasi reformasi regulasi hukum keluarga, penguatan akses layanan kesehatan reproduksi, peningkatan sensitivitas gender hakim, integrasi pendidikan kesehatan reproduksi, sosialisasi fikih progresif, dan advokasi berkelanjutan oleh organisasi masyarakat sipil.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHak Reproduksi Perempuanen_US
dc.subjectFikih Keluargaen_US
dc.subjectQirā’ah Mubādalahen_US
dc.subjectBodily Autonomyen_US
dc.subjectHukum Islam Kontemporeren_US
dc.titleBodily Autonomy dalam Hak Reproduksi Perempuan Analisis Fikih Keluarga Kontemporer dengan Paradigma Qirā’ah Mubādalahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM23913040


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record