Bodily Autonomy dalam Hak Reproduksi Perempuan Analisis Fikih Keluarga Kontemporer dengan Paradigma Qirā’ah Mubādalah
Abstract
Penelitian ini mengkaji hak reproduksi perempuan dalam fikih keluarga kontemporer melalui analisis
paradigma Qirā'ah Mubādalah dan konsep Bodily Autonomy. Hak reproduksi perempuan merupakan
isu krusial dalam diskursus hak asasi manusia kontemporer yang mencakup hak untuk menentukan
kapan, bagaimana, dan dengan siapa perempuan ingin memiliki anak, serta hak untuk menolak
reproduksi jika tidak diinginkan. Meskipun telah mendapat pengakuan internasional melalui CEDAW
dan ICPD, realitas pemenuhan hak reproduksi perempuan masih menghadapi hambatan signifikan
akibat struktur patriarkal dan interpretasi fikih klasik yang cenderung bias gender. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan karakteristik interdisipliner,
mengintegrasikan metodologi penelitian hukum Islam dengan perspektif gender studies, bioetika, dan
hak asasi manusia. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur'an, Hadis, literatur
fikih klasik dan kontemporer, serta dokumen hukum dan regulasi terkait. Analisis dilakukan dengan
pendekatan hermeneutika kontekstual menggunakan framework Qirā'ah Mubādalah yang
menekankan prinsip kesalingan (mubādalah), keadilan ('adl), dan egalitarianisme gender. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa konsep bodily autonomy dalam kerangka fiqh munakahat dapat
dipahami sebagai hak fundamental perempuan untuk memiliki kontrol penuh atas tubuh dan
keputusan reproduksinya, yang sejalan dengan prinsip prinsip Islam tentang penghormatan martabat
manusia (karāmah insāniyyah) dan perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs). Paradigma Qirā'ah Mubādalah
menawarkan reinterpretasi yang lebih egaliter terhadap teks-teks fikih klasik dengan menekankan
kemitraan dan kesalingan dalam relasi suami-istri. Hukum Islam memberikan pengakuan substantif
terhadap hak perempuan dalam keputusan reproduksi melalui prinsip tarāḍī (saling ridha), shūrā
(musyawarah), dan maṣlaḥah (kemaslahatan), meskipun implementasi praktisnya masih menghadapi
tantangan struktural. Integrasi prinsip bodily autonomy dengan nilai-nilai Islam menghadapi
tantangan berupa resistensi interpretasi konservatif, struktur sosial patriarkal, gap antara regulasi dan
implementasi, serta konflik antara kepentingan individual dan kolektif. Namun, terdapat peluang
strategis melalui metodologi hermeneutika kontekstual, gerakan feminisme Islam, standar
internasional HAM, peran pendidikan dan media, serta transformasi praktik peradilan. Penelitian ini
merekomendasi reformasi regulasi hukum keluarga, penguatan akses layanan kesehatan reproduksi,
peningkatan sensitivitas gender hakim, integrasi pendidikan kesehatan reproduksi, sosialisasi fikih
progresif, dan advokasi berkelanjutan oleh organisasi masyarakat sipil.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
