Show simple item record

dc.contributor.authorSyari, Fitra
dc.date.accessioned2026-04-16T04:39:10Z
dc.date.available2026-04-16T04:39:10Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/61636
dc.description.abstractKorupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak sistemik terhadap kerugian keuangan negara, runtuhnya kepercayaan publik, serta melemahnya legitimasi moral dan hukum. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, praktik penegakan hukum masih menghadapi berbagai persoalan, seperti disparitas putusan, lemahnya efek jera, serta belum optimalnya pemulihan kerugian negara. Kondisi ini menuntut adanya pendekatan alternatif yang tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga memiliki landasan filosofis dan moral yang lebih substantif. Fokus utama penelitian ini adalah mengevaluasi seberapa sesuai pertimbangan dan pemidanaan hakim dengan konsep hudūd dan jarīmah ta‘zīr Syahrur, yang menekankan prinsip batas minimal dan maksimal hukuman untuk mewujudkan keadilan substantif dan kemaslahatan publik dalam konteks tertentu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan yuridis normatif. Putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum Islam kontemporer khususnya karya Muhammad Syahrur digunakan untuk mendapatkan data. Data diperiksa dengan pendekatan deskriptif-analitis yang menekankan integrasi hukum positif dan putusan hakim dalam kasus ini masih berfokus pada paradigma retributif dengan menjatuhkan pidana penjara dan denda, tetapi belum sepenuhnya memprioritaskan pemulihan aset dan tanggung jawab sosial pelaku korupsi. Muhammad Syahrur melihat korupsi sebagai pelanggaran amanah publik yang merusak keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat (al-‘adl al-iqtiṣādī), sehingga sebelum penjatuhan hukuman tambahan, pemidanaan seharusnya berfokus pada pengembalian kerugian negara dan pemulihan hak masyarakat. Studi ini menemukan bahwa jika pemikiran fiqh jinayah Muhammad Syahrur diintegrasikan dengan hukum positif Indonesia, itu dapat menghasilkan paradigma pemidanaan korupsi yang lebih humanis, proporsional, dan berfokus pada kepentingan publik. Diharapkan temuan ini akan memberikan kontribusi teoretis dan praktis untuk perkembangan hukum Islam modern. Selain itu, mereka akan memberikan saran praktis tentang cara mengubah sistem pemidanaan tindak pidana korupsi di Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKorupsien_US
dc.subjectMuhammad Syahruren_US
dc.subjectHududen_US
dc.subjectAmar Putusan Hakimen_US
dc.titleTindak Pidana Pelaku Korupsi Perspektif Muhammad Syahrur (Studi Amar Putusan Hakim Nomor : 70 /Pid.Sus- TPK/2024/PN.Jkt.Pst Tentang Kasus Korupsi)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM23913041


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record