Tindak Pidana Pelaku Korupsi Perspektif Muhammad Syahrur (Studi Amar Putusan Hakim Nomor : 70 /Pid.Sus- TPK/2024/PN.Jkt.Pst Tentang Kasus Korupsi)
Abstract
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang
berdampak sistemik terhadap kerugian keuangan negara, runtuhnya
kepercayaan publik, serta melemahnya legitimasi moral dan hukum.
Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat
melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, praktik penegakan hukum masih menghadapi berbagai
persoalan, seperti disparitas putusan, lemahnya efek jera, serta
belum optimalnya pemulihan kerugian negara. Kondisi ini menuntut
adanya pendekatan alternatif yang tidak hanya bersifat legal-formal,
tetapi juga memiliki landasan filosofis dan moral yang lebih
substantif. Fokus utama penelitian ini adalah mengevaluasi seberapa
sesuai pertimbangan dan pemidanaan hakim dengan konsep hudūd
dan jarīmah ta‘zīr Syahrur, yang menekankan prinsip batas minimal
dan maksimal hukuman untuk mewujudkan keadilan substantif dan
kemaslahatan publik dalam konteks tertentu. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dan yuridis normatif. Putusan
pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum
Islam kontemporer khususnya karya Muhammad Syahrur digunakan
untuk mendapatkan data. Data diperiksa dengan pendekatan
deskriptif-analitis yang menekankan integrasi hukum positif dan putusan hakim dalam kasus ini masih berfokus pada paradigma
retributif dengan menjatuhkan pidana penjara dan denda, tetapi
belum sepenuhnya memprioritaskan pemulihan aset dan tanggung
jawab sosial pelaku korupsi. Muhammad Syahrur melihat korupsi
sebagai pelanggaran amanah publik yang merusak keadilan sosial
dan kesejahteraan masyarakat (al-‘adl al-iqtiṣādī), sehingga sebelum
penjatuhan hukuman tambahan, pemidanaan seharusnya berfokus
pada pengembalian kerugian negara dan pemulihan hak masyarakat.
Studi ini menemukan bahwa jika pemikiran fiqh jinayah Muhammad
Syahrur diintegrasikan dengan hukum positif Indonesia, itu dapat
menghasilkan paradigma pemidanaan korupsi yang lebih humanis,
proporsional, dan berfokus pada kepentingan publik. Diharapkan
temuan ini akan memberikan kontribusi teoretis dan praktis untuk
perkembangan hukum Islam modern. Selain itu, mereka akan
memberikan saran praktis tentang cara mengubah sistem
pemidanaan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Collections
- Master of Islamic Studies [1637]
