Karakteristik Kasus Meninggal Dunia Akibat Penganiayaan yang diperiksa di Instalasi Kedokteran Forensik RSUD Dr. Moewardi Surakarta Tahun 2018-2023
Abstract
Latar Belakang: Penganiayaan menurut pasal 351 KUHP didefinisikan sebagai
tindakan dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka dan termasuk
merusak kesehatan orang lain. Secara global, lebih dari 1,6 juta orang meninggal
akibat penganiayaan setiap tahun dan menjadi salah satu penyebab kematian
pada kelompok usia 15–44 tahun. Di Indonesia, kasus penganiayaan tergolong
tinggi. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan penurunan kasus pada tahun
2018-2021, tetapi terjadi lonjakan pada tahun 2022. Di Provinsi Jawa Tengah,
kasus penganiayaan meningkat signifikan pada tahun 2022, dengan mayoritas
kasus adalah penganiayaan berat.
Tujuan Penelitian: Mengetahui karakteristik kasus meninggal dunia akibat
penganiayaan yang diperiksa di Instalasi Kedokteran Forensik RSUD Dr.
Moewardi Surakarta periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2023.
Metode Penelitian: Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif
observasional dengan desain penelitian cross-sectional menggunakan data
sekunder yaitu data rekam medis dan hasil Visum et Repertum di Instalasi
Kedokteran Forensik RSUD Dr. Moewardi Surakarta tahun 2018-2023.
Pengambilan data menggunakan teknik total sampling dengan kriteria inklusi dan
eksklusi.
Hasil: Dari penelitian didapatkan jumlah kasus meninggal dunia akibat
penganiayaan sebanyak 65 kasus dengan kasus terbanyak terjadi pada tahun
2019 yaitu sebanyak 25 kasus (38,46%). Jenis kelamin laki-laki lebih banyak
menjadi korban sebanyak 52 (80%), kelompok umur 19-59 tahun menjadi
kelompok umur terbanyak yang terkena kasus penganiayaan sebanyak 46
(70,77%), Kecamatan Banjarsari merupakan alamat korban yang paling banyak
yaitu sebanyak 7 (10,77%), jenis kekerasan penyebab luka terbanyak yaitu
kekerasan tumpul sebanyak 54 (83,08%), jenis luka terbanyak adalah luka lecet
sebanyak 114 (38,91%), dan lokasi luka paling banyak ditemukan adalah di kepala
sebanyak 48 (22,43%).
Simpulan: Tren korban penganiayaan yang meninggal dunia pada periode 2018–
2023 menunjukkan peningkatan hingga mencapai puncaknya pada tahun 2019,
kemudian mengalami penurunan pada tahun-tahun berikutnya. Korban laki-laki
lebih banyak daripada perempuan dan berada pada rentang usia produktif (19-59
tahun) dengan domisili terbanyak di Kecamatan Banjarsari. Jenis kekerasan
tumpul dengan luka lecet dan memar lebih sering ditemukan dibandingkan jenis
kekerasan lain. Kepala merupakan regio yang dominan mengalami perlukaan
pada kasus korban meninggal.
Collections
- Mechanical Engineering [749]
