Show simple item record

dc.contributor.authorAgusta, Rahmat Riyanda
dc.date.accessioned2026-04-16T02:18:25Z
dc.date.available2026-04-16T02:18:25Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/61588
dc.description.abstractTradisi Sedekah Ponan di Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu warisan budaya yang hidup dan diwariskan secara turun-temurun sebagai ekspresi syukur atas keberlimpahan hasil panen, penguatan solidaritas sosial, serta afirmasi identitas religius masyarakat Samawa. Di tengah menguatnya arus modernisasi dan pariwisata budaya, tradisi ini mengalami perubahan fungsi dan makna, sehingga menimbulkan urgensi akademik untuk menilai kembali kedudukannya dalam perspektif hukum Islam, khususnya melalui konsep ‘urf yang memandang adat sebagai bagian dari pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Penelitian ini bertujuan menjawab tiga pertanyaan utama: bagaimana kedudukan tradisi Sedekah Ponan sebagai ‘urf yang sah dalam hukum Islam; nilai-nilai keislaman, sosial, dan budaya apa saja yang terkandung di dalamnya; serta bagaimana peranan ‘urf dalam menjaga kelestarian tradisi tersebut di tengah dinamika modernisasi. Dengan menggunakan desain penelitian kualitatif berpendekatan fenomenologi interpretatif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teori ‘urf, fikih sosial, serta konsep pelestarian nilai budaya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Sedekah Ponan mengandung unsur keislaman yang kuat, terlihat dari praktik tahlil, doa, zikir, serta sedekah makanan yang sejalan dengan nilai-nilai syariat. Nilai sosial yang muncul meliputi gotong royong, kohesi sosial, penyelesaian konflik, dan penguatan modal sosial lintas generasi, sementara nilai budaya tampak melalui simbol- simbol agraris dan struktur adat yang menjaga harmonisasi masyarakat dengan alam. Dari perspektif hukum Islam, tradisi ini memenuhi kriteria ‘urf karena tidak bertentangan dengan prinsip tauhid dan justru memperkuat tujuan syariat seperti kemaslahatan, kerukunan, pelestarian budaya, serta penjagaan nilai-nilai moral. Selain itu, ‘urf berperan penting dalam menjaga keberlanjutan Sedekah Ponan sebagai tradisi keagamaan dan sosial, sekaligus menjadi pedoman adaptasi agar tidak terjebak dalam komodifikasi budaya akibat pariwisata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Sedekah Ponan bukan hanya layak dipertahankan sebagai tradisi lokal, tetapi juga memiliki legitimasi kuat dalam fikih Islam melalui kerangka ‘urf dan fikih sosial yang menempatkan budaya sebagai mitra syariat dalam membangun kehidupan masyarakat Muslim yang kontekstual dan berkelanjutan. Penelitian mendatang disarankan mengkaji aspek digitalisasi tradisi, pemberdayaan generasi muda, serta perumusan pedoman kebijakan berbasis ‘urf untuk pelestarian budaya Islam Nusantara.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subject‘Urfen_US
dc.subjectSedekah Ponanen_US
dc.subjectFikih Sosialen_US
dc.subjectBudaya Lokalen_US
dc.titleKedudukan ‘urf Dalam Pelestarian Tradisi Sedekah Ponan: Kajian Fikih Sosial Berbasis Budaya Lokal di Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM23913045


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record