Kedudukan ‘urf Dalam Pelestarian Tradisi Sedekah Ponan: Kajian Fikih Sosial Berbasis Budaya Lokal di Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa
Abstract
Tradisi Sedekah Ponan di Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir,
Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu warisan budaya yang
hidup dan diwariskan secara turun-temurun sebagai ekspresi syukur
atas keberlimpahan hasil panen, penguatan solidaritas sosial, serta
afirmasi identitas religius masyarakat Samawa. Di tengah
menguatnya arus modernisasi dan pariwisata budaya, tradisi ini
mengalami perubahan fungsi dan makna, sehingga menimbulkan
urgensi akademik untuk menilai kembali kedudukannya dalam
perspektif hukum Islam, khususnya melalui konsep ‘urf yang
memandang adat sebagai bagian dari pertimbangan hukum selama
tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Penelitian ini bertujuan
menjawab tiga pertanyaan utama: bagaimana kedudukan tradisi
Sedekah Ponan sebagai ‘urf yang sah dalam hukum Islam; nilai-nilai
keislaman, sosial, dan budaya apa saja yang terkandung di
dalamnya; serta bagaimana peranan ‘urf dalam menjaga kelestarian
tradisi tersebut di tengah dinamika modernisasi. Dengan
menggunakan desain penelitian kualitatif berpendekatan
fenomenologi interpretatif, data dikumpulkan melalui wawancara
mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi, kemudian
dianalisis menggunakan teori ‘urf, fikih sosial, serta konsep
pelestarian nilai budaya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa
Sedekah Ponan mengandung unsur keislaman yang kuat, terlihat dari
praktik tahlil, doa, zikir, serta sedekah makanan yang sejalan dengan
nilai-nilai syariat. Nilai sosial yang muncul meliputi gotong royong,
kohesi sosial, penyelesaian konflik, dan penguatan modal sosial lintas generasi, sementara nilai budaya tampak melalui simbol-
simbol agraris dan struktur adat yang menjaga harmonisasi
masyarakat dengan alam. Dari perspektif hukum Islam, tradisi ini
memenuhi kriteria ‘urf karena tidak bertentangan dengan prinsip
tauhid dan justru memperkuat tujuan syariat seperti kemaslahatan,
kerukunan, pelestarian budaya, serta penjagaan nilai-nilai moral.
Selain itu, ‘urf berperan penting dalam menjaga keberlanjutan
Sedekah Ponan sebagai tradisi keagamaan dan sosial, sekaligus
menjadi pedoman adaptasi agar tidak terjebak dalam komodifikasi
budaya akibat pariwisata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa
Sedekah Ponan bukan hanya layak dipertahankan sebagai tradisi
lokal, tetapi juga memiliki legitimasi kuat dalam fikih Islam melalui
kerangka ‘urf dan fikih sosial yang menempatkan budaya sebagai
mitra syariat dalam membangun kehidupan masyarakat Muslim
yang kontekstual dan berkelanjutan. Penelitian mendatang
disarankan mengkaji aspek digitalisasi tradisi, pemberdayaan
generasi muda, serta perumusan pedoman kebijakan berbasis ‘urf
untuk pelestarian budaya Islam Nusantara.
