| dc.description.abstract | Dalam studi hukum Muammalah, masalah yang sering terjadi adalah ketidak sesuaian akad. Akad atau perjanjian memiliki posisi yang sentral karena dalam akad itulah segala kesepakatan di buat. Baik kesepakatan operasional dana, lamanya waktu pembiayaan, dan kesepakatan bila terjadi kerugian atau wanprestasi pada nasabah. Pembiayaan mudharabah merupakan salah satu produk pembiayaan yang ada di BMT Bina Ihsanul Fikri, dimana Mudharabah merupakan akad kerjasama usaha antara dua belah pihak. Pihak pertama (sahib al-mal) menyediakan modal (100%) sedangkan pihak yang lainnya menjadi pengelola dan keuntungan berdasarkan bagi hasil. Syah atau tidaknya akad pembiayaan mudharabah ini dapat dilihat dengan parameter Hukum Bisnis Syariah, yaitu hukum yang mengacu pada fatwa MUI dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Hukum Bisnis Syariah ini bisa kita lihat pada praktek pembiayaan mudharabah di BMT Bina Ihsanul Fikri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembiayaan mudharabah di BMT Bina Ihsanul Fikri (BIF) apakah sudah sesuai dengan Hukum Bisnis Syariah apa belum. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Data yang digunakan adalah data primer yang dikumpulkan melalui interviu, dokumentasi dan observasi. Sampel terdiri pengurus, pengelola DPS dan nasabah pembiayaan mudharabah BMT Bina Ihsanul Fikri. Analisis yang di gunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif sosiologis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dasar hukum pembiayaan mudharabah BMT Bina Ihsanul Fikri adalah berdasarkan fatwa MUI No.7/DSN-MUI/2000 tentang mudharabah, sedangkan praktek atau realisasinya pembiayaan mudharabah dilapangan adalah nasabah mengajukan pembiayaan mudharabah kepada BMT Bina Ihsanul Fikri, biasanya melalui marketing setelah persyaratan terpenuhi. akad pembiayaan mudharabah sudah sesuai dengan Hukum Bisnis Syariah yaitu dalam bidang peternakan dan jasa sedangkan dalam bidang pertanian belum sesuai. | en_US |