Upaya Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam melakukan Pembinaan Terhadap Residivis Anak Pelaku Tindak Pidana di Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya pembinaan dan hambatan dalam
pembinaan residivis anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II
Yogyakarta. Menggunakan pendekatan hukum empiris berpadu dengan metode
sosiologis, penelitian mengaitkan norma hukum dengan observasi lapangan melalui
wawancara langsung bersama petugas Pembina Sosial dan residivis anak di LPKA.
Data diperoleh secara primer dari wawancara mendalam serta sekunder melalui
kajian pustaka terhadap literatur, jurnal, makalah, dan peraturan perundang‐undangan
terkait. Seluruh data dianalisis secara kualitatif untuk mengungkap struktur, proses,
dan kendala pembinaan residivis anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LPKA
Kelas II Yogyakarta telah menerapkan berbagai program pembinaan seperti
pendidikan formal dan non-formal, pelatihan keterampilan, layanan konseling, serta
program reintegrasi sosial. Namun, pembinaan terhadap residivis anak masih
menghadapi berbagai hambatan seperti keterbatasan sarana dan prasarana, minimnya
tenaga profesional, kendala pembiayaan, serta stigma negatif dari masyarakat dan
kurangnya peran keluarga. Untuk mengatasi hambatan tersebut, LPKA melakukan
pendekatan terpadu melalui kerja sama lintas sektor guna memastikan keberlanjutan
pembinaan dan mencegah residivisme. Temuan ini menunjukkan pentingnya
penguatan sistem pembinaan yang berkelanjutan dan berbasis pada pendekatan
rehabilitatif dan reintegratif yang lebih komprehensi.
Collections
- Law [3373]
