Jual Beli Harta Pusaka Oleh Pemangku Adat di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan
praktik jual beli tanah pusaka tinggi pada masyarakat hukum adat Minangkabau di
Kecamatan Baso dan penyelesaian sengketa praktik jual beli tanah pusaka yang
dilakukan oleh penghulu adat pada masyarakat hukum adat Minangkabau di
Kecamatan Baso. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum sosiologis.
Objek penelitian ini adalah tanah ulayat yang menjadi harta benda yang masuk ke
dalam harta pusaka. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-
undangan, pendekatan sosiologis, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data
dengan cara wawancara, studi dokumen dan pustaka. Analisis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa terdapat penyebab praktik jual lepas tanah pusaka tinggi dikarenakan
perkembangan ekonomi, melemahnya institusi-institusi adat yang seharusnya
menjadi penjaga bagi kelestarian Tanah Pusaka Tinggi, serta faktor adanya hukum
agraria nasional. Penyelesaian sengketa tanah pusaka tinggi secara sepihak oleh
penghulu di Nagari Simarasok dilakukan dengan menempuh jalur hukum adat
terlebih dahulu dengan prinsip musyawarah untuk mufakat, dimulai dari tingkat
kaum atau paruik dilanjutkan pada tingkat suku atau kampung (nagari). Ketika
mekanisme adat dianggap gagal atau tidak memuaskan salah satu pihak (anggota
kaum yang dirugikan), maka jalan alternatif yang ditempuh adalah mengajukan
gugatan ke pengadilan negeri.
Collections
- Law [3373]
