Show simple item record

dc.contributor.authorArifin, Arini Indika
dc.date.accessioned2026-04-11T07:39:30Z
dc.date.available2026-04-11T07:39:30Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/61408
dc.description.abstractSejak diakomodirnya pemanfaatan perkembangan teknologi informasi untuk meningkatkan layanan di industri keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Tahun 2016 kajian mengenai penyelesaian sengketa atas layanan industri berbasis teknologi informasi secara elektronik telah dilakukan namun belum secara khusus meneliti tentang penyelesaian sengketa secara litigasi dengan menggunakan sistem elektronik. Berbagai kasus yang terjadi akibat adanya transaksi elektronik khususnya fintech peer to peer financing syariah diantara permasalahan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum membutuhkan sebuah model penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien pada jalur litigasi mengingat transaksi fintech adalah transaksi yang dilakukan lintas batas daerah maupun negara bersifat global bahkan internasional. Beranjak dari permasalahan di atas, Peneliti ingin mengkaji mengapa diperlukan rekonstruksi dalam model penyelesaian sengketa fintech peer to peer financing syariah secara litigasi, dan bagaimana konsep rekonstruksi penyelesaian sengketa fintech peer to peer financing syariah di Pengadilan Agama Dalam rangka mengukur efektivitas konsep peradilan elektronik yang dilahirkan Mahkamah Agung khususnya Peradilan Agama sebagai upaya menyelesaikan sengketa fintech peer to peer financing syariah secara efektif dan efisien. Penelitian ini menggunakan Penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan sosiologi hukum (socio legal). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, meskipun sistem litigasi elektronik telah berjalan, regulasi yang ada masih terbatas, khususnya dalam konteks gugatan sederhana yang belum sepenuhnya mendukung karakteristik sengketa fintech. Kedua, sebagai kebaruan dalam disertasi ini, diperlukan penguatan konsep e-small claim court atau gugatan sederhana elektronik agar penyelesaian sengketa menjadi lebih efisien dan sesuai dengan perkembangan digital. Ketiga, penting dilakukan rekonstruksi terhadap model litigasi dengan mencakup tiga hal utama: (a) penerapan dari pendaftaran perkara secara elektronik dan penerapan perluasan makna domisili Penggugat dan Tergugat yang tidak hanya merujuk pada domisili fisik tetapi juga domisili elektronik agar dilakukan dengan maksimal (b) adanya regulasi/dasar hukum yang jelas terkait pengakuan kehadiran para pihak secara elektronik dan (c) penyesuaian batas nilai kerugian materiil gugatan sederhana agar sesuai dengan nilai transaksi pada sektor fintech peer to peer financing syariah. Keempat, seluruh konsep rekonstruksi tersebut harus dituangkan dalam perubahan peraturan perundang-undangan terkait gugatan sederhana agar dapat memberikan solusi hukum yang efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi syariah digital.en_US
dc.subjectEkonomi Syariah, Fintech Peer To Peer Financing Syariah, Penyelesaian Sengketa, Peradilan Elektroniken_US
dc.titleRekonstruksi Penyelesaian Sengketa Fintech Peer to Peer Financing Syariah Melalui Litigasi Elektronik di Pengadilan Agamaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21933003


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record