Rekonstruksi Penyelesaian Sengketa Fintech Peer to Peer Financing Syariah Melalui Litigasi Elektronik di Pengadilan Agama
Abstract
Sejak diakomodirnya pemanfaatan perkembangan teknologi informasi
untuk meningkatkan layanan di industri keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) Tahun 2016 kajian mengenai penyelesaian sengketa atas
layanan industri berbasis teknologi informasi secara elektronik telah dilakukan
namun belum secara khusus meneliti tentang penyelesaian sengketa secara litigasi
dengan menggunakan sistem elektronik. Berbagai kasus yang terjadi akibat
adanya transaksi elektronik khususnya fintech peer to peer financing syariah
diantara permasalahan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum
membutuhkan sebuah model penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien
pada jalur litigasi mengingat transaksi fintech adalah transaksi yang dilakukan
lintas batas daerah maupun negara bersifat global bahkan internasional. Beranjak
dari permasalahan di atas, Peneliti ingin mengkaji mengapa diperlukan
rekonstruksi dalam model penyelesaian sengketa fintech peer to peer financing
syariah secara litigasi, dan bagaimana konsep rekonstruksi penyelesaian sengketa
fintech peer to peer financing syariah di Pengadilan Agama Dalam rangka
mengukur efektivitas konsep peradilan elektronik yang dilahirkan Mahkamah
Agung khususnya Peradilan Agama sebagai upaya menyelesaikan sengketa
fintech peer to peer financing syariah secara efektif dan efisien. Penelitian ini
menggunakan Penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach) dan pendekatan sosiologi hukum (socio legal). Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, meskipun sistem litigasi elektronik
telah berjalan, regulasi yang ada masih terbatas, khususnya dalam konteks
gugatan sederhana yang belum sepenuhnya mendukung karakteristik sengketa
fintech. Kedua, sebagai kebaruan dalam disertasi ini, diperlukan penguatan
konsep e-small claim court atau gugatan sederhana elektronik agar penyelesaian
sengketa menjadi lebih efisien dan sesuai dengan perkembangan digital. Ketiga,
penting dilakukan rekonstruksi terhadap model litigasi dengan mencakup tiga hal
utama: (a) penerapan dari pendaftaran perkara secara elektronik dan penerapan
perluasan makna domisili Penggugat dan Tergugat yang tidak hanya merujuk
pada domisili fisik tetapi juga domisili elektronik agar dilakukan dengan
maksimal (b) adanya regulasi/dasar hukum yang jelas terkait pengakuan
kehadiran para pihak secara elektronik dan (c) penyesuaian batas nilai kerugian
materiil gugatan sederhana agar sesuai dengan nilai transaksi pada sektor fintech
peer to peer financing syariah. Keempat, seluruh konsep rekonstruksi tersebut
harus dituangkan dalam perubahan peraturan perundang-undangan terkait gugatan
sederhana agar dapat memberikan solusi hukum yang efektif, efisien, dan adaptif
terhadap dinamika ekonomi syariah digital.
