Perlindungan Hukum dan Kewajiban Bank Penerbit Uang Elektronik Terhadap Kegagalan Pengisian Ulang Saldo Uang Elektronik
Abstract
Pengguna uang elektronik wajib mengisi ulang kartu mereka ketika saldo mereka
tidak mencukupi untuk digunakan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana perlindungan hukum pemegang uang elektronik serta kewajiban dan
tanggung jawab bank penerbit uang elektronik terhadap pengisian ulang (top up)
saldo yang tidak berhasil. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan studi pustaka sebagai sumber utama, menggunakan Pendekatan
Perundang-undangan dan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
konstruksi perjanjian antara pengguna uang elektronik dengan bank penerbit adalah
perjanjian penggunaan jasa layanan uang elektronik. Perlindungan hukum terhadap
pengguna dan tanggung jawab penerbit terhadap pengisian ulang (top up) saldo
yang gagal, dilakukan dengan mengacu pada PBI Nomor 20/6/PBI/2018 tentang
Uang Elektronik, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen
dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, namun dalam praktiknya masih ditemukan
ketidaksesuaian antara regulasi dan implementasi. Penerbit wajib memiliki
mekanisme pengaduan dan penggantian kerugian finansial apabila kegagalan
pengisian ulang bukan disebabkan oleh kesalahan pengguna, selain itu OJK
semestinya lebih berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap laporan
atau pengaduan dari masyarakat terhadap Penerbit.
Collections
- Law [3373]
