| dc.description.abstract | Perkembangan teknologi digital telah memunculkan fenomena baru berupa
kidfluencer, yaitu anak-anak yang menjadi figur publik di media sosial dan
memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja anak
(kidfluencer) di era media sosial, serta upaya menghindari potensi
eksploitasi yang dapat terjadi. Metode penelitian yang digunakan adalah
yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan,
mengkaji peraturan nasional seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak, serta membandingkan regulasi di negara lain seperti
Jerman dan Prancis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan
hukum bagi kidfluencer di Indonesia masih sangat terbatas dan belum diatur
secara spesifik, sehingga menimbulkan kekosongan hukum terkait
pengaturan jam kerja, hak atas pendapatan, serta perlindungan dari
eksploitasi ekonomi dan psikologis. Kidfluencer sangat rentan terhadap
eksploitasi oleh pihak sponsor maupun orang tua, serta berpotensi
mengalami tekanan psikologis, kehilangan privasi, dan gangguan tumbuh
kembang. Penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi khusus yang
adaptif terhadap perkembangan zaman, penguatan pengawasan oleh
pemerintah dan lembaga perlindungan anak, serta edukasi kepada orang tua
dan masyarakat guna memastikan hak-hak anak tetap terlindungi di era
digital. | en_US |