| dc.description.abstract | Penelitian ini menganalisis permasalahan pendaftaran akun dan penilaian nilai konten
TikTok sebagai jaminan fidusia dalam sudut pandang hukum perdata Indonesia.
Temuan penelitian mengungkapkan bahwa secara yuridis akun TikTok dapat
dikategorikan sebagai benda tidak berwujud menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang
Jaminan Fidusia, namun penerapannya mengalami kendala dalam penilaian nilai
ekonomi. Dengan menggunakan pendekatan normatif, penelitian ini mengungkap dua
isu utama: pertama, status akun TikTok sebagai benda tidak berwujud yang memenuhi
persyaratan formal sebagai objek jaminan fidusia, namun memiliki karakteristik nilai
yang sangat fluktuatif akibat pengaruh algoritma platform, tren masyarakat, dan
ketergantungan pada identitas kreator. Kedua, mekanisme penilaian berdasarkan PP
No. 24 Tahun 2022 tentang Hak Cipta yang dapat dilaksanakan melalui pendekatan
biaya, pasar, atau pendapatan oleh penilai HKI bersertifikat, namun mengalami kendala
akibat belum adanya pengaturan teknis yang memadai, tidak tersedianya lembaga
penilai HKI khusus, serta tidak likuidnya pasar sekunder untuk pelaksanaan eksekusi
jaminan. Studi ini menyimpulkan bahwa diperlukan pengembangan kerangka hukum
yang menyeluruh meliputi standar penilaian khusus aset digital, penguatan
kelembagaan penilai, dan penyempurnaan mekanisme eksekusi untuk menjamin
kepastian hukum dalam pemanfaatan akun media sosial sebagai jaminan fidusia. | en_US |