Show simple item record

dc.contributor.authorYa'qub, Moh.
dc.date.accessioned2026-04-11T03:14:33Z
dc.date.available2026-04-11T03:14:33Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/61368
dc.description.abstractBisnis harus di dasari dengan Hukum, PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera mempunyai sebuah forum yang dinamakan komite yang dikordinasi berbagai pemegang Saham. Ada sebuah keputusan yang cukup penting yaitu mengenai Pembiayaan yang banyak masyarakat untuk meminati. Didalam ketentuan Hukum Islam dan Undang-Undang dikatakan Setiap Bank harus menerapkan Transparasi Akad. Padahal dalam kenyataan yang ada di lapangan menurut petugas marketing BPRS Madina Mandiri Sejahtera untuk memberikan akad transparansi tentu tidak maksimal menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/2001. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan pratek yang dilakukan oleh PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera dari perspektif Hukum Bisnis Syariah. Kegunaan dari penelitian ini secara teoritis untuk memberikan sumbangan/kontribusi pemikiran dalam hukum Bisnis Syariah, khususnya pemikiran tentang pembiayaan. Secara praktis penelitian ini dapat menjadi rujukan bagi pembahasan tentang Bisnis Syariah khususnya menurut keputusan Hukum Bisnis Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) penelitian yang obyek utamanya adalah data yang berkaitan dengan judul di atas. Pendekatan dalam penelitian ini yuridis-normatif, yaitu cara mendekati masalah dengan pendekatan secara hukum yang berlaku dalam hal ini hokum Bisnis Syariah. Kesimpulan dari penelitian ini bahwasanya dalam hukum Bisnis Syariah maupun dalam Undang-Undang Hukum perdata dan di bolehkan dalam keadaan dhorurot. Secara Umum resiko di tanggung oleh pihak Nasabah, di dasarkan bahwa, seseorang bertanggung jawab terhadap pembiyaan yang terjadi akad yang suda di sepakati bersama. Demikian juga dalam hukum Bisnis Syariah, apabila terdapat cacat dalam akad dapat di batalkan sesuai dengan kesepakatan.adapun kebijakan yang yang di keluarkan oleh PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera adalah di sesuaikan dengan kebijakan yang di berikan oleh Nasabah. Solusi yang ditawarkan oleh PT BPRS Madina Mandiri Sejahteratidaklah bertentangan dengan Hukum Bisnis Syariah, karena berdasarkan Musyawarah dan saling menolong. NB. DSN. MUI. Hukum Transparansi Bai' Murabahah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTinjauan Hukumen_US
dc.subjectBisnis Syari'ahen_US
dc.subjectTransparasien_US
dc.subjectBai' Murabahahen_US
dc.titleTinjauan Hukum Bisnis Syari'ah Terhadap Transparansi Bai' Murabahah di PT. Bprs Madina Mandiri Sejahtera Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM09913089


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record