• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Islamic Studies
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tinjauan Hukum Bisnis Syari'ah Terhadap Transparansi Bai' Murabahah di PT. Bprs Madina Mandiri Sejahtera Yogyakarta

    Thumbnail
    View/Open
    09913089.pdf (4.420Mb)
    Date
    2012
    Author
    Ya'qub, Moh.
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Bisnis harus di dasari dengan Hukum, PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera mempunyai sebuah forum yang dinamakan komite yang dikordinasi berbagai pemegang Saham. Ada sebuah keputusan yang cukup penting yaitu mengenai Pembiayaan yang banyak masyarakat untuk meminati. Didalam ketentuan Hukum Islam dan Undang-Undang dikatakan Setiap Bank harus menerapkan Transparasi Akad. Padahal dalam kenyataan yang ada di lapangan menurut petugas marketing BPRS Madina Mandiri Sejahtera untuk memberikan akad transparansi tentu tidak maksimal menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/2001. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan pratek yang dilakukan oleh PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera dari perspektif Hukum Bisnis Syariah. Kegunaan dari penelitian ini secara teoritis untuk memberikan sumbangan/kontribusi pemikiran dalam hukum Bisnis Syariah, khususnya pemikiran tentang pembiayaan. Secara praktis penelitian ini dapat menjadi rujukan bagi pembahasan tentang Bisnis Syariah khususnya menurut keputusan Hukum Bisnis Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) penelitian yang obyek utamanya adalah data yang berkaitan dengan judul di atas. Pendekatan dalam penelitian ini yuridis-normatif, yaitu cara mendekati masalah dengan pendekatan secara hukum yang berlaku dalam hal ini hokum Bisnis Syariah. Kesimpulan dari penelitian ini bahwasanya dalam hukum Bisnis Syariah maupun dalam Undang-Undang Hukum perdata dan di bolehkan dalam keadaan dhorurot. Secara Umum resiko di tanggung oleh pihak Nasabah, di dasarkan bahwa, seseorang bertanggung jawab terhadap pembiyaan yang terjadi akad yang suda di sepakati bersama. Demikian juga dalam hukum Bisnis Syariah, apabila terdapat cacat dalam akad dapat di batalkan sesuai dengan kesepakatan.adapun kebijakan yang yang di keluarkan oleh PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera adalah di sesuaikan dengan kebijakan yang di berikan oleh Nasabah. Solusi yang ditawarkan oleh PT BPRS Madina Mandiri Sejahteratidaklah bertentangan dengan Hukum Bisnis Syariah, karena berdasarkan Musyawarah dan saling menolong. NB. DSN. MUI. Hukum Transparansi Bai' Murabahah.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/61368
    Collections
    • Master of Islamic Studies [1637]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV