| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak
pidana kesusilaan dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana
terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan melalui media live streaming. Fokus
penelitian meliputi penyebab para terdakwa melakukan tindak pidana kesusilaan dan
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana
kesusilaan. Penelitian ini merupakan yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan kasus. Data sekunder digunakan sebagai sumber dalam
penelitian ini, yaitu Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN.Pps, Putusan Nomor
453/Pid.Sus/2020/PN.Srg, dan Putusan Nomor 546/Pid.Sus/2022/PN.Pdg. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana kesusilaan berasal dari perpaduan
antara faktor ekonomi dan faktor lingkungan digital. Pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan tidak hanya
berlandaskan aspek yuridis, melainkan juga mempertimbangkan aspek non-yuridis
yaitu fakta persidangan, alat bukti, serta kondisi pribadi terdakwa. Disarankan untuk
meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum bagi masyarakat, mengoptimalkan
peran hakim agar dalam memeriksa dan memutus perkara kesusilaan berbasis media
digital tetap memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan
kemanusiaan. | en_US |