| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas upaya pencegahan tindak pidana korupsi dana desa melalui
Program Jaksa Garda Desa oleh Kejaksaan Negeri Sleman sebagai respon atas
maraknya penyimpangan dana desa, termasuk kasus penyalahgunaan tanah kas desa
di wilayah Sleman. Menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan
pendekatan sosiologis, data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, serta studi
kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program dilakukan
melalui pemetaan desa, penyuluhan hukum, pendampingan oleh Jaksa bidang
intelijen, serta monitoring dan evaluasi. Program ini berdampak positif dalam
meningkatkan akuntabilitas dan pemahaman hukum aparatur desa, namun masih
menghadapi kendala berupa keterbatasan jumlah jaksa, kurang optimalnya
penggunaan aplikasi Jaga Desa, serta rendahnya partisipasi sebagian masyarakat
desa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Program Jaksa Garda Desa efektif sebagai
langkah preventif, namun membutuhkan penguatan sumber daya dan optimalisasi
sistem aplikasi agar dapat berjalan lebih maksimal dan berkelanjutan. | en_US |