Pemenuhan Hak Atas Informasi Konsumen Muslim Atas Produk Minuman Beralkohol Wine Nabidz yang Menggunakan Label Halal
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan hak informasi kepada konsumen muslim terkait
minuman beralkohol Nabiz yang menggunakan label halal bagi konsumen muslim dan juga untuk
mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terkait hak minuman beralkohol Nabiz yang
menggunakan label halal. Minuman beralkohol merupakan minuman yang diharamkan untuk
dikonsumsi oleh umat muslim karena melanggar ketentuan agama Islam. Minuman beralkohol juga
dapat merusak generasi muda seperti tindak pidana akibat dari mengonsumsi minuman beralkohol.
Saat ini beredar minuman beralkohol bermerek wine Nabiz yang menggunakan label halal dalam
hal ini banyak konsumen yang mempermasalahkan kehalalan wine tersebut, sehingga menimbulkan
kekhawatiran bagi konsumen muslim. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Metode
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologis dan kasus. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa produk wine Nabidz memiliki kadar alkohol yang tinggi sehingga pemberian
hak informasi bagi konsumen muslim terkait produk wine Nabidz yang berlabel halal sangat kurang
memuaskan sehingga wine Nabiz melanggar ketentuan Pasal 4 Undang - undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini terbukti dengan diterbitkannya label halal pada produk
wine. Lebih lanjut, bisnis anggur Nabiz telah terbukti tidak bertanggung jawab, tidak bertindak
dengan itikad baik, tidak membayar kompensasi, dan tidak memberikan informasi yang jelas
meskipun terbukti telah memalsukan data dalam publikasi sertifikasi halal yang terstruktur. Bisnis
anggur Nabiz seharusnya memberikan informasi yang jelas dan akurat agar konsumen Muslim dapat
lebih mudah mengambil keputusan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.
Collections
- Law [3375]
