Pertimbangan Hakim dalam Penggunaan Teori Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup (Studi Putusan Pengadilan)
Abstract
Lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan hak asasi manusia
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, kerusakan lingkungan justru banyak
bersumber dari aktivitas korporasi. Dalam konteks ini, pertanggungjawaban pidana
korporasi menjadi instrumen penting untuk menegakkan hukum lingkungan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam
menerapkan teori pertanggungjawaban pidana korporasi pada perkara tindak pidana
lingkungan hidup, dengan mengkaji lima putusan pengadilan. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-
undangan dan kasus (statute and case approach). Data diperoleh melalui studi
dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, serta putusan
pengadilan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa hakim dalam kelima putusan secara sebagian besar
menggunakan Doctrine of Agregation, yang menempatkan kombinasi kesalahan
dari sejumlah orang sebagai kesalahan korporasi itu sendiri. Pertanggungjawaban
pidana dibebankan kepada korporasi ketika tindak pidana dilakukan dengan sarana,
fasilitas, dan dana perusahaan serta ditujukan untuk kepentingan dan keuntungan
korporasi. Penerapan teori ini sejalan dengan indikator dalam PERMA Nomor 13
Tahun 2016, yaitu korporasi memperoleh keuntungan dari tindak pidana,
membiarkan terjadinya tindak pidana, atau tidak melakukan langkah pencegahan
yang diperlukan.
Collections
- Law [3375]
