• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pertimbangan Hakim dalam Penggunaan Teori Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup (Studi Putusan Pengadilan)

    Thumbnail
    View/Open
    21410565.pdf (2.288Mb)
    21410565 Bab 1.pdf (394.6Kb)
    21410565 Daftar Pustaka.pdf (215.3Kb)
    Date
    2025
    Author
    Ahmad, Ilham Fadhila
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, kerusakan lingkungan justru banyak bersumber dari aktivitas korporasi. Dalam konteks ini, pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi instrumen penting untuk menegakkan hukum lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menerapkan teori pertanggungjawaban pidana korporasi pada perkara tindak pidana lingkungan hidup, dengan mengkaji lima putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang- undangan dan kasus (statute and case approach). Data diperoleh melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, serta putusan pengadilan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam kelima putusan secara sebagian besar menggunakan Doctrine of Agregation, yang menempatkan kombinasi kesalahan dari sejumlah orang sebagai kesalahan korporasi itu sendiri. Pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada korporasi ketika tindak pidana dilakukan dengan sarana, fasilitas, dan dana perusahaan serta ditujukan untuk kepentingan dan keuntungan korporasi. Penerapan teori ini sejalan dengan indikator dalam PERMA Nomor 13 Tahun 2016, yaitu korporasi memperoleh keuntungan dari tindak pidana, membiarkan terjadinya tindak pidana, atau tidak melakukan langkah pencegahan yang diperlukan.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/61342
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV