Pertimbangan Hakim dalam mengadili Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin Dalam Perspektif Asas Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan (Studi di Pengadilan Negeri Sleman)
Abstract
Penelitian ini membahas terkait pertimbangan hakim dalam mengadili tindak
pidana pertambangan tanpa izin dalam perspektif asas berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan beserta faktor-faktor penyebab terjadinya pertambangan
tanpa izin menurut perspektif Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Penelitian ini
bertujuan untuk memperoleh dua hal, yaitu (1) mengetahui faktor-faktor penyebab
terjadinya tindak pidana pertambangan di Kabupaten Sleman; dan (2) Untuk
mengetahui apakah hakim mempertimbangkan aspek berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan dalam mengadili perkara tindak pidana pertambangan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan sosiologis. Hasil penelitian, pertama faktor penyebab terjadinya tindak
pidana pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Sleman terdiri dari faktor
kondisi geologi, faktor sosial, faktor ekonomi, faktor kurangnya kesadaran hukum,
faktor kendala penegakan hukum dan faktor eksternal (permintaan pasar). Kedua,
hakim mempertimbangkan asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam
mengadili perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin meskipun tidak secara
eksplisit dituliskan dalam putusan yang dijatuhkan berdasarkan perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa dalam hal ini yaitu adanya dampak buruk yang
ditimbulkan.
Collections
- Law [3375]
