| dc.contributor.author | Nurozi, Ahmad | |
| dc.date.accessioned | 2026-03-11T04:08:21Z | |
| dc.date.available | 2026-03-11T04:08:21Z | |
| dc.date.issued | 2014 | |
| dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/123456789/61096 | |
| dc.description.abstract | Perkembangan ekonomi syari'ah di Indonesia tidak diimbangi dengan perangkat hukum yang memadai. Akibatnya tidak jarang muncul sengketa antar pihak yang tidak dapat terselesaikan baik secara litigasi maupun non litigasi, meskipun politik hukumnya telah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang mengatur dan memperluas kompetensi absolut Peradilan Agama di bidang ekonomi syari’ah. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Dinamika Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Syari'ah Nasional (BASYARNAS) Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan normatif-sosiologis dengan subjek penelitian Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari'ah dan beberapa peraturan perundangan sebagaimana pokok masalah. Sumber data primer, sekunder dan tertier diperoleh melalui studi dokumen menggunakan konten analisis dengan instrumen penelitian adalah peneliti itu sendiri. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya dinamika dalam proses pembatalan putusan Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yaitu telah terjadi reduksi terhadap peran Peradilan Agama dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase yaitu kewenangan untuk melaksanakan putusan BASYARNAS dimana peran tersebut telah diambil alih oleh Pengadilan Negeri khususnya terhadap pembatalan putusan BASYARNAS. Selain itu dasar hukum Pengadilan Negeri menerima dan memeriksa permohonan pembatalan putusan BASYARNAS bertentangan dengan teori pembentukan hukum sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada 12 Agustus 2011. Apalagi sistem perundang-undangan Indonesia salah satunya mengacu pada asas lex posteriori derogat legi priori. Maka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa khususnya Pasal 72 ayat (2) tidak berlaku lagi setelah terbit Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Ekonomi Syariah | en_US |
| dc.subject | Arbitrase | en_US |
| dc.subject | Pembatalan | en_US |
| dc.subject | Peradilan Agama | en_US |
| dc.title | Dinamika Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Syari'ah Nasional (BASYARNAS) Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 (Studi Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 11913030 | |