Status Kepemilikan Hak Cipta Karya Seni Lagu yang dibuat menggunakan Artificial Intellegence
Abstract
Pada era perkembangan AI ini, banyak ditemukan aplikasi yang bisa menciptakan
lagu dengan sendiri, sehingga berakibat pada kebingungan dalam pemberian
status hak kepemilikannya. Untuk itulah rumusan masalah dalam penelitian ini
membahas tentang: Pertama, tentang status kepemilikan hak cipta karya seni lagu
yang dihasilkan menggunakan Artificial Intelligence (AI) menurut peraturan
perundang-undangan di Indonesia; dan Kedua, tentang perbandingannya dengan
pengaturan di Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum
normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan perbandingan.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan
bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dengan studi
pustaka yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa status kepemilikan hak cipta karya seni lagu yang dihasilkan
menggunakan AI menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah;
Pencipta atau pemilik hak cipta atas karya seni lagu hanya bisa dilekatkan kepada
manusia atau badan hukum yang diakui oleh hukum; Jika AI hanya digunakan
sebagai alat bantu teknis dalam proses penciptaan karya, maka karya yang
dihasilkan tetap dapat dilindungi oleh hak cipta. Berikutnya, terkait perbandingan
pengaturan antara Indonesia dan di Amerika Serikat, secara normatif memiliki
kesamaaan, yakni sama-sama belum mengenal kepemilikan hak cipta suatu karya
yang dibuat oleh AI.
Collections
- Law [3375]
