Perlindungan Konsumen Terhadap Klaim Menyesatkan pada Produk Skincare yang Beredar di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan konsumen terhadap praktik
klaim menyesatkan pada produk skincare yang beredar di Indonesia serta mengetahui
bagaimana peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mencegah dan
menindak praktik tersebut. Permasalahan hukum yang diangkat berfokus pada
ketidaksesuaian informasi komposisi dan manfaat produk dengan fakta yang dibuktikan
secara ilmiah, yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan teknis terkait penandaan, promosi, dan
klaim kosmetika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris melalui pendekatan
normatif, dimulai dengan analisis regulasi yang berlaku kemudian mengujinya melalui data
lapangan berupa wawancara dengan BPOM Yogyakarta sebagai otoritas pengawas. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah memberikan perlindungan
yang cukup komprehensif, praktik klaim menyesatkan masih terjadi akibat lemahnya
kepatuhan pelaku usaha, kurangnya ketelitian konsumen, serta tantangan pengawasan di
era pemasaran digital. BPOM telah melaksanakan pengawasan pre-market dan post-
market, namun tingkat efektivitasnya sangat bergantung pada kepatuhan pelaku usaha dan
edukasi publik. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengawasan berbasis
risiko, peningkatan sanksi bagi pelaku usaha yang mengulang pelanggaran, serta perluasan
edukasi konsumen agar lebih kritis terhadap informasi produk. Secara keseluruhan,
peningkatan perlindungan konsumen menuntut sinergi antara regulasi yang tegas,
pengawasan yang adaptif, dan kesadaran konsumen yang lebih baik
Collections
- Law [3375]
