Analisis Komparatif Hukum Transgender Indonesia dan Thailand
Abstract
Fenomena transgender telah hidup dan berinteraksi dengan masyarakat luas, untuk
mendapatkan pengakuan di mata hukum, seorang transgender akan mengajukan
permohonan perubahan jenis kelamin. Indonesia tidak mempunyai aturan khusus yang
mengatur mengenai transgender, perbandingan dengan Thailand menjadi relevan
mengingat kedua negara berada di kawasan yang sama namun memiliki pendekatan
berbeda dalam mengatur transgender. Berdasarkan permasalahan tersebut, didapat
rumusan masalah sebagai berikut: bagaimana perbandingan pengaturan hukum
transgender di Indonesia dan Thailand dalam dokumen legal kedua negara dan,
bagaimana kelebihan dan kekurangan pengaturan hukum transgender di Indonesia dan
Thailand. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan komparatif, menggunakan data sekunder berupa
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki keunggulan dalam prosedur
perubahan jenis kelamin pada dokumen legal melalui jalur hukum yang jelas dengan
penetapan pengadilan. Sebaliknya, Thailand yang dikenal lebih progresif secara sosial
justru memiliki keterbatasan dengan perubahan jenis kelamin hanya diperbolehkan
untuk individu interseks. Dari aspek perlindungan hukum, Thailand menunjukkan
kemajuan yang lebih progresif dengan Gender Equality Act B.E. 2558 (2015) yang
secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan gender. Sementara Indonesia masih
mengandalkan regulasi umum untuk melindungi hak-hak transgender.
Collections
- Law [3375]
