Tanggung Jawab Penjual Terhadap Pengurangan Takaran dalam Jual Beli BBM yang Takarannya Dikurangi
Abstract
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen dan tanggung
jawab pelaku usaha dalam kasus pengurangan takaran BBM di empat SPBU swasta
Yogyakarta. Permasalahan yang dikaji mencakup perlindungan hukum pembeli
atas jual beli BBM dengan takaran yang dikurangi dan tanggung jawab penjual atas
praktik tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif
dengan sumber bahan hukum primer meliputi KUHPerdata, Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan peraturan terkait. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa praktik manipulasi takaran melanggar syarat sah
perjanjian dan asas itikad baik. Pelaku usaha telah melakukan wanprestasi dengan
tidak memberikan barang sesuai kesepakatan. Tanggung jawab pelaku usaha
didasarkan pada prinsip contractual liability yang mengharuskan pemberian ganti
rugi kepada konsumen sesuai KUHPerdata Pasal 1243, 1246, dan 1267. Penelitian
merekomendasikan peningkatan pengawasan pemerintah dan kesadaran konsumen
dalam melindungi hak-haknya.
Collections
- Law [3375]
