Cacat Kehendak Dalam Transaksi Jual Beli Hak Atas Tanah di Kabupaten Bantul
Abstract
Penelitian ini menelaah praktik jual beli hak atas tanah di Kabupaten Bantul yang
mengandung unsur cacat kehendak dan indikasi penipuan terhadap pihak rentan, sehingga
menimbulkan persoalan keabsahan perbuatan hukum tersebut. Mbah Tupon sebagai
penjual beritikad baik memiliki kondisi buta huruf menandatangani Akta Jual Beli hak
tanah tanpa pembacaan terlebih dahulu dari PPAT. Fokus penelitian diarahkan pada apakah
jual beli hak atas tanah yang dialami Mbah Tupon sudah dianggap sah menurut hukum,
serta bentuk perlindungan hukum bagi Mbah Tupon selaku penjual beritikad baik yang
dirugikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang didukung
oleh data empiris sebagai datab dengan teknik deskriptif, menelaah Kitab Undang-undang
Hukum perdata, Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah terkait pertanahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pihak perantara dan PPAT yang
mengabaikan kewajiban formalitas hukum memperkuat indikasi adanya cacat kehendak,
sehingga menimbulkan konsekuensi hukum bahwa perjanjian jual beli hak tanah tersebut
berpotensi dapat dibatalkan. Prinsip asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338
ayat (3) KUH Perdata seharusnya memberikan perlindungan terhadap penjual, khususnya
ketika ia telah bertindak jujur dan tidak memiliki niat merugikan pihak lain. Penelitian ini
menegaskan pentingnya penerapan asas itikad baik dalam praktik perjanjian jual beli hak
tanah untuk melindungi pihak-pihak yang lemah agar tidak dirugikan oleh adanya cacat
kehendak.
Collections
- Law [3375]
