Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Penggunaan Produk Kosmetik yang mengandung Bahan Berbahaya (Studi Produk Skincare Krim Hetty Nugrahati)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dua isu hukum, yaitu perlindungan
hukum bagi konsumen pengguna produk kosmetik bermerek “HN” yang
mengandung merkuri dan hidrokuinon, serta bentuk tanggung jawab pelaku usaha
terhadap kerugian yang ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan metode hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach), serta dianalisis secara kualitatif
untuk menilai kecukupan regulasi dan implementasinya. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen pada dasarnya telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen Peraturan Kepala BPOM Nomor 18 Tahun 2015, dan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang secara tegas melarang penggunaan
bahan berbahaya dan mewajibkan pelaku usaha menjamin keamanan serta mutu
produk. Namun, krim HN terbukti mengandung merkuri dan hidrokuinon melebihi
ambang batas sehingga melanggar ketentuan tersebut dan membahayakan hak
konsumen atas keselamatan. Adapun tanggung jawab pelaku usaha mencakup ganti
rugi sesuai Pasal 19 UUPK, kewajiban penarikan produk serta sanksi pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UUPK dan Pasal 196 – 197 UU Kesehatan,
meskipun implementasinya masih lemah karena pelaku usaha kerap mengabaikan
kewajiban tersebut. Saran dari penelitian ini adalah perlunya aturan operasional
yang lebih teknis pada tahap penegakan hukum seperti mekanisme cepat penarikan
produk berbahaya dari pasaran serta penyederhanaan akses ganti rugi agar
konsumen yang dirugikan dapat memperoleh haknya secara nyata.
Collections
- Law [3375]
